Postingan

jasa Urus IZIN GANGGUAN (HO/UUG)

IZIN GANGGUAN (HO/UUG) Izin Undang Undang Gangguan (Hinder Ordonantie/HO) adalah izin gangguan yang diberikan kepada orang pribadi atau badan usaha dilokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Persyaratan Pengurusan UUG/HO : 1. Copy Akta Pendirian dan Perubahannya jika ada; 2. Copy SK Pengesahan Kemenkumham; 3. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan; 4. Copy KTP Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan; 5. Copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak); 6. Copy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan); 7. Copy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Tahun Terakhir; 8. Copy IMB (Izin Mendirikan Bangunan); 9. Copy Kontrak Sewa Tempat Usaha; 10. Denah Lokasi; 11. Denah Tata Letak Ruang dan Peralatan yang telah disetujui Pimpinan Perusahaan; 12. Surat Persetujuan Tetangga. Untuk Info Lebih lanjut seputar Pengurusan Surat Izin Gangguan (UUG/HO) dan Dokumen Legal Lainnya, silahkan ...

Jasa Urus Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Dasar Hukum 1. Peraturan Menteri No. 04/PRT/M/2011 Tentang “Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional” Definisi Langkah-langkah untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dapat dibagi ke dalam tiga tahap yaitu ; 1. Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA)/Trampil (SKT) 2. Sertifikasi Badan Usaha (SBU) 3. Pengurusan SIUJK LPJK telah membuat kualifikasi perusahaan dengan nilai proyek: K1, K2, K3, M1, M2, B1, dan B2. TAHAP 1: SERTIFIKASI TENAGA AHLI (SKA)/TENAGA TRAMPIL (SKT) SKA/SKT ini tergantung dari kualifikasi ijin usaha jasa kontruksi (IUJK) yang anda butuhkan. Bila Anda memulai dengan klasifikasi kecil (K1), Anda cukup membutuhkan SKT. Tenaga ahli cukup dengan izasah SMU atau STM. Bila Anda memilih SIUJK Klasifikasi M1 misalnya, Anda membutuhkan SKA. Anda harus memiliki tenaga ahli minimal sarjana. Berapa orang sarjana yang Anda butuhkan- ini tergantung dari berapa bidang yang akan Anda garap. Bila perusahaan Anda adalah pemula, hanya 4 klasifikasi (...

Jasa Urus Pendirian CV

CV atau commanditaire vennootschap adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (memberikan modal). Kelebihan dan kekurangan dalam mendirikan CV : 1. Nama CV bisa sama satu dengan lain 2. Nama CV tidak mendapat pengesahan dari Mentri Hukum dan Ham 3. CV hanya di daftarkan di pengadilan Negeri. 4. Resiko usaha melibatkan sampai harta pribadi. Syarat pendirian CV: 1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (tidak suami istri) 2. Mengisi Formulir pembuatan CV 3. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur 4. NPWP Pengurus 5. Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri 6. Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak 7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung 8. Kantor berada di wilayah Perkantoran / Plaza, atau Ruko, tidak berada di wilayah pemukiman 9. Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lbr berwarna 10. Siap di survey Produk y...

Jasa Urus Merek Dagang

Berikut kami sampaikan bagaimana cara daftar merek dagang di Dirjen HaKI 1. Apabila Didaftarkan Perorangan a. KTP/Passpor Pemohon b. Etiket merek (logo) c. Surat Kuasa (apabila menggunakan Konsultan merek atau   Konsultan HKI) d. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek (apabila menggunakan   Konsultan merek atau Konsultan HKI) 2. Apabila Didaftarkan Atas Nama Badan Hukum (Perusahaan,   Yayasan dan Koperasi) / Badan Usaha (CV dan Firma) a. Akta Notaris pendirian badan hukum atau badan usaha b. Surat Keterangan Domisili Perusahaan c. NPWP Perusahaan d. KTP/Passpor Direktur atau Pengurus e. Etiket merek (logo) f. Surat Kuasa (apabila menggunakan Konsultan merek atau   Konsultan HKI) g. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek (apabila menggunakan   Konsultan merek atau Konsultan HKI) semoga dengan hadirnya kami bisa membantu anda dalam menangani masalah document sehingga waktu anda dapat menjadi efesien. kami menawarkan harga kompetitif. silahkan hubungi Kontak kami: ...

NATURALISASI WNA KE WNI

. NATURALISASI WNA KE WNI Jasa urus pernikahan Warga Negara Asing yang ingin menikah dengan warga Negara Indonesia (pernikahan dilakukan di Indonesia). 1. Ketentuan Umum · Berusia 18 tahun ke atas · Memiliki pekerjaan dan berpenghasilan tetap. · Telah tinggal dan menetap di Indonesia sekurang kurangnya 5 tahun berturut turut. · Bias berbahasa Indonesia / bersedia belajar bahasa Indonesia · Sehat jasmani rohani. · Tida ada catatan criminal · Mengakui pancasila dan undang-undang dasar 1945 · Membayar biaya-biaya administrasi yang ada. · Memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan. · Mengajukan permohonan menjadi warga Negara Indonesia ke Prieiden melalui KemenKum dan Ham Republik Indonesia. 2. Syarat document yang diperlukan · Surat permohonan sponsor. · Surat pernyataan dan jaminan tentang keberadaan orang asing. · Identitas diri sponsor · Copy TA 01 dari kemenakertrans. · Rptka dari kemenakertrans. · CV (Curriculum vitae) · Surat keterangan domis...

Jasa Urus Importir Produsen LIMBAH NON B3 - POTONGAN KAIN

mportir Produsen LIMBAH NON B3 - POTONGAN KAIN Dasar Hukum : 1. Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3) 2. Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor Dokumen Yang Harus Dipersiapkan : Pengurusan Baru 1. NPWP 2. TDP 3. Rek. KLH - Limbah Non B3 4. NIK 5. API-P (Pilihan 1) 6. IUI (Pilihan 2) 7. TDI (Pilihan 2) 8. IUI – PMA (Pilihan 2) 9. Izin Perluasan (Pilihan 2) 10. IUT – BKPM (Pilihan 2) 11. Rek. IAK - Limbah Non B3 (Pilihan 3) 12. Rek. ILMTA - Limbah Non B3 (Pilihan 3) 13. Rek. BIM - Limbah Non B3 (Pilihan 2) 14. Rek. Dirjen Industri Agro - Limbah Non B3 (Pilihan 3) Perpanjangan 1. NPWP 2. TDP 3. Rek. KLH - Limbah Non B3 4. NIK 5. API-P (Pilihan 1) 6. IUI (Pilihan 2) 7. TDI (Pilihan 2) 8. IUI – PMA (Pilihan 2) 9. Izin Perluasan (Pilihan 2) 10. IUT – BKPM (Pilihan 2) 11. Rek. IAK - Limbah Non B3 (Pilihan 3) 12. Rek. ILMTA - Limbah Non B3 (...

Setting up Company

Gambar
In setting up a limited liability company (PT) required that all shareholders are Indonesian citizens. In the event that there is a foreign element part or in whole, the PT must be shaped PT. FDI (Foreign Direct Investment). A PT ordinary in its development status to enter new foreign investors (whether individual or legal entity), the PT must change their status to PT. PMA. page for more details about the requirements, long process and cost please contact us at: