Jasa pengurusan IMTA (menggunakan tenaga kerja asing)
Jasa pengurusan IMTA (menggunakan tenaga kerja asing)
Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) adalah izin yang harus dimiliki untuk setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh kegiatan usaha dalam rangka penanaman modal oleh PMA/PMDN yang menggunakan tenaga kerja dalam kegiatanya. IMTA berlaku untuk masa waktu 1 (satu) tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang. Prosedur pengajuan IMTA diajukan oleh investor untuk setiap tenaga kerja asing yang digunakan kepada Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Ditjen P2TKA), Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui loket pelayanan yang tersedia di Direktorat P2TKA atau di BKPM.
Pasal 59 ayat 3
Permohonan IMTA diajukan kepada PTSP-BKPM dengan menggunakan formulir IMTA, dengan dilengkapi persyaratan :
- Rekaman perjanjian kerja dengan perusahaan yang mempekerjakan
- Bukti pembayaran Dana kompensasi penggunaan TKA dari bank yang ditunjuk oleh Menakertrans
- Rekaman Polis asuransi
- Rekaman surat pemberitahuan pemberian Visa
- Pas photo berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
- Permohonan ditandatangani oleh direksi perusahaan
- Surat kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi atau komisaris
Proses dan Tahapan Memperoleh IMTA:
- Mengajukan Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
- Mengajukan Visa Tinggal Terbatas dari Kemenakertrans atau TA-001
- Mengajukan Visa Tinggal Terbatas (VTT) dari Dirjen Imigrasi
- VTT inilah untuk mengajukan IMTA dan VTT juga bisa dikonversi menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
- Membayar Dana Pengembangan Ketrampilan dan Keahlian (DPKK)
Baru pada tahap ini pengajuan IMTA
Syarat-syarat Tenaga Kerja Asing:
- Ijazah minimal strata satu (S1)
- Passport TKA
- Usia minimun 24 tahun dan maksimum 55 tahun
- Jika usai melebihi 55 tahun harus mengajukan persetujuan khusus
- Pas Photo warna 4×6 sebanyak 2 lembar
butuh jasa pendirian usaha PT , CV , PT PMA , SIUP , TDP , YAYASAN , KOPERASI , Pengurusan AKTA TANAH , AKTA JUAL BELI , surat izin impor ,biro jasa KITAS, surat izin ekspor & perizinan lainnya ?
hubungi kami
Komentar
Posting Komentar