Pernikahan beda agama WNI dengan WNA




Bagi pasangan yang akan menikah,berbagai persiapan terkait dengan pernikahan tersebut tentu akan sangat menyita waktu mereka.ada banyak hal yang harus dipersiapkan sejak awal,termasuk pemenuhan berbagai syarat wajib untuk melangsungkan pernikahan itu sendiri.bagi yang menikah sesama Warga Negara Indonesia (WNI) ini mungkin bisa dilakukan dalam waktu yang cukup singkat,mengingat berbagai persyaratan yang diminta juga tidak akan terlalu rumit.namun bagi pasangan yang menikah beda negara (WNI dengan WNA),sejumlah persyaratan yang diminta akan sedikit lebih rumit dan membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk mempersiapkannya,mengingat berbagai dokumen dari kedua negara akan dibutuhkan untuk hal ini.
Pernikahan antara WNI dengan WNA akan membutuhkan sejumlah proses yang terbilang cukup panjang,sebab pengurusan berbagai dokumen pernikahan tersebut akan dilakukan di kedua negara pasangan yang bersangkutan.hal seperti ini tentu patut menjadi sebuah perhatian khusus,sebelum akhirnya memilih waktu dan juga berbagai persiapan lainnya terkait dengan pernikahan itu nantinya.
ada baiknya untuk melengkapi berbagai dokumen ini terlebih dahulu,sebelum mengurus berbagai kebutuhan lainnya yang bisa dilakukan dalam waktu yang singkat saja.
Sebelum mendatangi kantor KUA, jangan lupa untuk mempersiapkan beberapa syarat berikut ini:

Dari pihak WNI:
  • Surat keterangan belum / tidak menikah yang ditandatangani oleh RT dan RW.
  • Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan
  • Formulir N3 dari KUA (surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai)
  • Fotokopi KTP.
  • Akta Kelahiran.
  • Kartu Keluarga.
  • KTP orang tua.
  • Buku nikah orang tua (jika Anda merupakan anak pertama).
  • Data 2 orang saksi pernikahan, berikut fotokopi KTP yang bersangkutan.
  • Pasfoto 2x3 (4 lembar) dan 4x6 (4 lembar).
  • Surat rekomendasi dari  KBRI
  • Prenup (perjanjian pra nikah).
Dari pihak WNA:
  • CNI (Certificate of No Impediment) atau surat izin menikah di negara lain yang dikeluarkan dari kedutaan calon suami / istri.
  • Fotokopi akta kelahiran.
  • Fotokopi  kartu identitas (KTP) dari negara calon suami / istri.
  • Fotokopi paspor.
  • Surat keterangan domisili (alamat calon suami / istri saat ini).
  • Pasfoto 2x3 (4 lembar) dan 4x6 (4 lembar).
  • Surat keterangan mualaf (jika agama sebelumnya bukan Islam).
Di dalam mengurus berbagai syarat pernikahan ini,semua dokumen dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Hal ini harus dilakukan oleh seorang penerjemah tersumpah. Hindari juga untuk memberikan berbagai dokumen yang asli kepada pihak KUA, sebab ini sangat berisiko terhadap keamanan dokumen tersebut. Cukup sertakan berbagai dokumen yang dibutuhkan tersebut dalam bentuk fotokopian saja, dan yang aslinya tetap dibawa pulang.

Untuk mendapatkan CNI (surat single) dari kedutaan asing, dibutuhkan beberapa syarat berikut ini:
  • Akta kelahiran terbaru (asli).
  • Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal.
  • Fotokopi paspor.
  • Bukti tempat tinggal / surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon / listrik.
  • Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan.
Dokumen WNI yang diminta Kedutaan Asing:
  • Akta kelahiran asli dan fotokopi.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi surat N1, N2 dan N4 dari Kelurahan.
  • Fotokopi prenup (jika ada).
    Contoh Form N1 - N4 bisa di dowload  di sini

    Untuk Info dan konsultasi lebih lanjut, silahkan hubungi kami :

    Tlp            : +62 21 2232 3693
    Whatsapp : +62 81286254748
    Email        : expatriatexpert@gmail.com
    Facebook  : www.facebook.com/expatriatexpert
    Instagram  : www.instagram.com/expatriatexpert
    Website    : https://expatriatexpert.blogspot.com




    Komentar

    Postingan populer dari blog ini

    Jasa Pengurusan KITAS, KITAP dan Naturalisasi

    Importers Manufacturers (IP) Non-B3 Waste - Plastic

    NATURALISASI WNA KE WNI