Jasa Urus Angka Pengenal Importir (API U/P)
A. Penjelasan atau definisi API (Angka Pengenal Importir)
Angka Pengenal Impor atau disingkat API adalah surat ijin atau Tanda Pengenal Importir yang diterbitkan oleh pemerintah baik bagi individu/perorangan ataupun suatu badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum untuk melakukan kegiatan impor.
Angka Pengenal Impor atau disingkat API adalah surat ijin atau Tanda Pengenal Importir yang diterbitkan oleh pemerintah baik bagi individu/perorangan ataupun suatu badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum untuk melakukan kegiatan impor.
1. API Umum (API-U) : diberikan kepada importir yang melakukan impor barang untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan atau memindah tangankan barang kepada pihak lain.
2. API Produsen (API-P) : diberikan kepada importir yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri dan/atau untuk mendukung proses produksi dan tidak diperbolehkan untuk memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain.
B. Syarat API
syarat pengurusan API adalah :
1. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
2. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan.
3. Domisili Asli.
4. Foto copy NPWP Perusahaan.
5. Foto copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab.
6. Foto copy SIUP.
7. Foto copy SK Kehakiman.
8. Foto copy TDP.
9. Referensi Bank asli.
10. Foto copy PBB/Surat Sewa-Menyewa ( min 2 tahun )
11. Pas Foto 3X4 = 4 Lembar.
12. Foto copy paspor yg masih berlaku
13. Foto Kantor Ukuran 4R
a. Foto Ruangan Dirut
b. Foto Ruangan Karyawan
c. Foto Depan seluruh kantor
Untuk Info Lebih lanjut seputar Pengurusan API-U/P dan Dokumen Legal Lainnya, silahkan menghubungi
Tlp : +62 21 2232 3693
Whatsapp : +62 81286254748
Email : expatriatexpert@gmail.com
Facebook : www.facebook.com/expatriatexpert
Instagram : www.instagram.com/expatriatexpert
Website : https://expatriatexpert.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar