Jasa Urus Surat Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata(SIUK/BPW)

SIUK/BPW
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Definisi
Biro perjalanan wisata adalah suatu usaha yang menyediakan jasa pengurusan, persiapan dan pengaturan kegiatan perjalanan wisata termasuk dokumen, surat-surat perjalanan, dan seluruh fasilitasnya
PERSYARATAN
1. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
2. Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab.
3. Foto copy Akta Notaris Perusahaan
4. Foto copy SK Kehakiman
5. Foto copy NPWP
6. Referensi Bank.
7. Struktur Organisasi Perusahaan.
8. Bukti Setor Modal pada Rekening Perusahaan
9. Akta Jual Beli atau Akta Perjanjian Sewa Kantor yang Disahkan Notaris
10. Denah Ruang dan Denah Lokasi Kantor
11. Izin Tempat Usaha dari Pemda
12. Keterangan Domisili
13. IMB atau IPB Bangunan Kantor
14. Daftar Riwayat Hidup Seluruh Kariawan
15. Proyek Proposal/Hasil Study Kelayakan
16. UUG (Undang-Undang Gangguan)
17. Lokasi Diharuskan di Daerah Perkantoran

Untuk Info Lebih lanjut seputar Pengurusan Surat Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata (SIUK-BPW) dan Dokumen Legal Lainnya, silahkan menghubungi:
Tlp            : +62 21 2232 3693
Whatsapp : +62 81286254748
Email        : expatriatexpert@gmail.com
Facebook  : Expatriat Expert
Instagram  : Expatriat Expert
Website    : https://expatriatexpert.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jasa Pengurusan KITAS, KITAP dan Naturalisasi

Importers Manufacturers (IP) Non-B3 Waste - Plastic

NATURALISASI WNA KE WNI