Jasa Urus Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)

NIK
Secara terminologi peraturan, yang dimaksud dengan NIK atau Nomor Identitas Kepabeanan adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh DJBC kepada Pengguna Jasa yang telah melakukan registrasi untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual. Pengguna jasa dalam hal ini bisa berupa Importir, Eksportir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), dan Pengangkut.

Dasar hukum dari registrasi kepabeanan yang bermuara pada NIK ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014 tentang Registrasi Kepabeanan, yang kemudian diatur petunjuk pelaksanaannya oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan.

Untuk masing-masing pengguna jasa, lampiran yang dipersyaratkan dalam proses pengajuan registrasi kepabeanan berbeda tergantung dari jenis kegiatan kepabeanannya. Detail lampiran yang dipersyaratkan untuk masing-masing pengguna jasa adalah sebagai berikut:

Lampiran untuk registrasi kepabeanan sebagai Importir:
1. Kartu NPWP Perusahaan;
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
3. Angka Pengenal Importir (API);
4. KTP/Paspor/KITAS/KITAP/Identitas penanggung jawab perusahaan;
5. Surat Pernyataan kebenaran pengisian data dan dokumen yang dilampirkan; dan
6. Surat Kuasa bermaterai sesuai peraturan perundangan-undangan, apabila permohonan registrasi dilakukan oleh selain Direksi atau penanggung jawab perusahaan.

Lampiran untuk registrasi kepabeanan sebagai Eksportir:
1. Kartu NPWP Perusahaan;
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
3. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
4. KTP/Paspor/KITAS/KITAP/Identitas penanggung jawab perusahaan;
5. Surat Pernyataan kebenaran pengisian data dan dokumen yang dilampirkan; dan
6. Surat Kuasa bermaterai sesuai peraturan perundangan-undangan, apabila permohonan registrasi dilakukan oleh selain Direksi atau penanggung jawab perusahaan.

Lampiran untuk registrasi kepabeanan sebagai PPJK:
1. Kartu NPWP Perusahaan;
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
3. Surat Keputusan NPPPJK (baru atau perubahan terakhir);
4. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)/SIUJPT;
5. KTP/Paspor/KITAS/KITAP/Identitas penanggung jawab perusahaan;
6. Surat Pernyataan kebenaran pengisian data dan dokumen yang dilampirkan; dan
7. Surat Kuasa bermaterai sesuai peraturan perundangan-undangan, apabila permohonan registrasi dilakukan oleh selain Direksi atau penanggung jawab perusahaan.

Lampiran untuk registrasi kepabeanan sebagai Pengangkut:
1. Kartu NPWP Perusahaan;
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
3. Surat ijin terkait kegiatan usaha pengangkutan darat atau laut atau udara;
4. KTP/Paspor/KITAS/KITAP/Identitas penanggung jawab perusahaan;
5. Surat Pernyataan kebenaran pengisian dan dokumen yang dilampirkan; dan
6. Surat Kuasa bermaterai sesuai peraturan perundangan-undangan, apabila permohonan registrasi dilakukan oleh selain Direksi atau penanggung jawab perusahaan.

Contoh surat pernyataan kebenaran pengisian dan dokumen yang dilampirkan serta surat kuasa sebagaimana tersebut dijelaskan diatas.

Selanjutnya, terhadap formulir isian dan lampiran yang telah dikirimkan tersebut akan dilakukan penilaian administrasi dan penilaian data registrasi oleh Pejabat Bea dan Cukai. Guna mengoptimalkan proses penilaian registrasi kepabeanan, sangat direkomendasikan untuk melengkapi pengajuan NIK dengan dokumen tambahan sebagai berikut:

Dokumen Tambahan:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP);
2. Dokumen penguasaan tempat usaha;
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pabrik/gudang/perkebunan/peternakan/cabang;
4. Dokumen penguasaan pabrik/gudang/perkebunan/peternakan/cabang;
5. Akta pendirian perusahaan dan pengesahaannya;
6. Akta perubahan terakhir perusahaan dan pengesahannya;
7. Sertifikat International Organization for Standarization (ISO);
8. KTP/KITAS/KITAP/Paspor Komisaris Perusahaan;
9. Bukti keanggotaan asosiasi;
10. Bagan struktur organisasi;
11. Laporan keuangan;
12. Rekening koran atas nama perusahaan;
13. Laporan Audit Kantor Akuntan Publik, Pajak dan Bea Cukai;
14. Ijazah kualifikasi kepala bagian/manajer pembukuan (akuntansi);
15. KTP/KITAS/KITAP/Paspor Penanda tangan PIB;
16. Surat yang memuat EDI number;
17. Sertifikat ahli kepabeanan;
18. Surat keputusan fasilitas yang dimiliki;
19. Surat izin komoditi utama ekspor; dan/atau
20. Bukti kepemilikan sarana pengangkut.

Setelah dilakukan penelitian terhadap formulir isian registrasi dan lampirannya, Direktur atau Kepala Kantor akan menyampaikan:
1. Tanda Terima Permohonan – Registrasi Kepabeanan (TTP-RK), bila dokumen dilampirkan secara lengkap dan jelas, atau
2. Tanda Pengembalian Permohonan – Registrasi Kepabeanan (TPP-RK), bila dokumen tidak dilampirkan secara lengkap dan jelas.
Dalam hal pengguna jasa menerima TTP-RK, Direktur atau kepala kantor akan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja, sebaliknya jika pengguna jasa menerima TPP-RK, maka harus mengulangi proses untuk mendapatkan TTP-RK. Bilamana registrasi kepabeanan disetujui, maka Direktur atau Kepala Kantor akan menerbitkan NIK.
TTP-RK, TPP-RK, Persetujuan, Penolakan atau Surat Pemberitahuan NIK dapat diterima oleh pengguna jasa melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan atau jasa pengiriman surat.

Untuk Info Lebih lanjut seputar Pengurusan NIK dan Dokumen Legal Lainnya, silahkan menghubungi
Tlp            : +62 21 2232 3693
Whatsapp : +62 81286254748
Email        : expatriatexpert@gmail.com
Facebook  : Expatriat Expert
Instagram  : Expatriat Expert
Website    : https://expatriatexpert.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jasa Pengurusan KITAS, KITAP dan Naturalisasi

Importers Manufacturers (IP) Non-B3 Waste - Plastic

NATURALISASI WNA KE WNI