Jasa Urus Pendirian CV

CV atau commanditaire vennootschap adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (memberikan modal).

Kelebihan dan kekurangan dalam mendirikan CV :
1. Nama CV bisa sama satu dengan lain
2. Nama CV tidak mendapat pengesahan dari Mentri Hukum dan Ham
3. CV hanya di daftarkan di pengadilan Negeri.

4. Resiko usaha melibatkan sampai harta pribadi.


Syarat pendirian CV:
1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (tidak suami istri)
2. Mengisi Formulir pembuatan CV
3. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
4. NPWP Pengurus
5. Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri
6. Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
8. Kantor berada di wilayah Perkantoran / Plaza, atau Ruko, tidak berada di wilayah pemukiman
9. Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lbr berwarna
10. Siap di survey

Produk yang akan dihasilkan:
1. Akta Notaris Pendirian CV
2. Domisili perusahaan
3. NPWP badan usaha
4. Pendaftaran Pengadilan Negri
5. SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan )
6. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan

semoga dengan hadirnya kami bisa membantu anda dalam menangani masalah document sehingga waktu anda dapat menjadi efesien. kami menawarkan harga kompetitif. silahkan hubungi Kontak kami:
Tlp            : +62 21 2232 3693
Whatsapp : +62 81286254748
Email        : expatriatexpert@gmail.com
Facebook  : Expatriat Expert
Instagram  : Expatriat Expert
Website    : https://expatriatexpert.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jasa Pengurusan KITAS, KITAP dan Naturalisasi

Importers Manufacturers (IP) Non-B3 Waste - Plastic

NATURALISASI WNA KE WNI