Jasa Urus NOMOR PENGENAL IMPORTIR KHUSUS (NPIK)
Nomor Pengenal Importir Khusus disingkat NPIK adalah tanda pengenal sebagai importir khusus yang harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan perdagangan impor barang tertentu sesuai dengan Keputusan : Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 141/MPP/Kep/3/2002
Jenis Barang Impor yang wajib memiliki NPIK adalah barang-barang yang diatur sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Nomor : /DJPLN/KP/III/2002 Tanggal 7 MARET 2002, meliputi :
1. Jagung
Jenis Barang Impor yang wajib memiliki NPIK adalah barang-barang yang diatur sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Nomor : /DJPLN/KP/III/2002 Tanggal 7 MARET 2002, meliputi :
1. Jagung
2. Beras
3. Kacang Kedelai, Pecah dan Utuh
4. Gula tebu atau bit dan sukrosa murni kimiawi, dalam bentuk padat
5. Tekstil dan Produk Tekstil
6. Sepatu dan peralatan kaki lainnya
7. Elektronika dan komponennya
8. Mainan anak-anak
PROSEDUR & PERSYARATAN
1. NPIK hanya dapat diberikan kepada perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal Impor Umum (API-U); Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan Angka Pengenal Importir Terbatas (API-T).
2. Untuk dapat memperleh NPIK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), importir wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur, dengan persyaratan :
a) NPIK bagi perusahaan pemegang API-Umum, melampirkan :
• API-Umum
• Realisasi impor 2 (dua) dalam 5 (lima) tahun terakhir atau realisasi impor dalam 1 (satu) tahun terakhir dan atau perjanjian kontrak pembelian dengan mitra dagang luar negeri dalam waktu 1 (satu) tahun kemuka.
• Copy Biodata Perusahaan meliputi : Akta Pendirian, Perubahan & Pengesahannya, Domisili, NPWP, SIUP, TDP, KTP Pengurus & KTP Pemegang Saham, NPWP Direksi.
b) NPIK bagi perusahan pemegang API-Produsen, melampirkan :
• API-Produsen
• Izin Usaha Industri
• Copy Biodata Perusahaan meliputi : Akta Pendirian, Perubahan & Pengesahannya, Domisili, NPWP, SIUP, TDP, KTP Pengurus & KTP Pemegang Saham, NPWP Direksi.
c) NPIK bagi perusahaan pemegang API-Terbatas, malampirkan :
• APIT
• Izin Usaha Industri atau Surat Persetujuan Tetap PMA/PMDN
• Copy Biodata Perusahaan meliputi : Akta Pendirian, Perubahan & Pengesahannya, Domisili, NPWP, SIUP, TDP, KTP Pengurus & KTP Pemegang Saham, NPWP Direksi.
Untuk Info Lebih lanjut seputar Pengurusan NPIK dan Dokumen Legal Lainnya, silahkan menghubungi
Tlp : +62 21 2232 3693
Whatsapp : +62 81286254748
Email : expatriatexpert@gmail.com
Facebook : Expatriat Expert
Instagram : Expatriat Expert
Website : https://expatriatexpert.blogspot.com
Whatsapp : +62 81286254748
Email : expatriatexpert@gmail.com
Facebook : Expatriat Expert
Instagram : Expatriat Expert
Website : https://expatriatexpert.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar