Jasa Urus Surat Ijin Jasa Surveyor (SIUJS)
SIUJS
1) Pengertian
Surat Izin Kegiatan Usaha Surveyor adalah surat izin yang di terbitkan hanya untuk perusahaan nasional berbentuk Perseroan Terbatas dan atau Koperasi yang melakukan kegiatan di bidang
usaha survey.
Perusahaan surveyor harus memiliki minimum 3 orang tenaga ahli di bidang survey dan mempunyai alat perlengkapan teknis (laboratorium dan sebagainya).
2) Syarat dan Kelengkapan Dokumen
1. Mengisi formulir permohonan
2. Akte notaris tentang pendirian perusahaan
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar
4. KTP/Bukti kewarganegaraan Indonesia para pemilik saham dan anggota pengurus
5. Skema organisasi dan daftar pimpinan serta tenaga ahli berikut riwayat hidup masing-masing, dengan dilengkapi surat keterangan seperlunya
6. Daftar inventaris perusahaan, terutama alat perlengkapan teknis di bidang survey
7. Kesanggupan menyediakan jaminan dalam bentuk deposito bank sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sebagai jaminan bonafiditas bagi penyelesaian klien dan kemungkinan ganti rugi yang timbul sebagai akibat transaksi kegiatan survey, atau dapat juga dilakukan dengan menutup polis asuransi dengan pertanggungan sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk setiap peristiwa
8. Referensi bank
9. Neraca perusahaan tahun terakhir yang disahkan akuntan/kantor administrasi yang terdaftar
10. Surat pelunasan pajak.
3) Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku
Surat Izin Kegiatan Usaha Surveyor dikeluarkan dalam waktu kurang lebih 1 minggu setelah syarat dan formulir permohonan diterima secara lengkap dan benar. Surat izin ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkan dan dapat diperpanjang.
Untuk Info Lebih lanjut seputar Pengurusan Surat Ijin Jasa Surveyor (SIUJS) dan Dokumen Legal Lainnya, silahkan menghubungi:
Tlp : +62 21 2232 3693
Whatsapp : +62 81286254748
Email : expatriatexpert@gmail.com
Facebook : Expatriat Expert
Instagram : Expatriat Expert
Website : https://expatriatexpert.blogspot.com
Website : https://expatriatexpert.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar