Jasa Urus Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri No. 04/PRT/M/2011 Tentang “Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional”

Definisi
Langkah-langkah untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dapat dibagi ke dalam tiga tahap yaitu ;
1. Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA)/Trampil (SKT)
2. Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
3. Pengurusan SIUJK
LPJK telah membuat kualifikasi perusahaan dengan nilai proyek: K1, K2, K3, M1, M2, B1, dan B2.

TAHAP 1: SERTIFIKASI TENAGA AHLI (SKA)/TENAGA TRAMPIL (SKT)
SKA/SKT ini tergantung dari kualifikasi ijin usaha jasa kontruksi (IUJK) yang anda butuhkan.

Bila Anda memulai dengan klasifikasi kecil (K1), Anda cukup membutuhkan SKT. Tenaga ahli cukup dengan izasah SMU atau STM.
Bila Anda memilih SIUJK Klasifikasi M1 misalnya, Anda membutuhkan SKA. Anda harus memiliki tenaga ahli minimal sarjana. Berapa orang sarjana yang Anda butuhkan- ini tergantung dari berapa bidang yang akan Anda garap. Bila perusahaan Anda adalah pemula, hanya 4 klasifikasi (bidang) dan hanya 4 sub-klasifikasi (sub-bidang) yang bisa Anda garap.
KLASIFIKASI
Klasifikasi yang ada (sesuai dengan peratuan baru Lembaga Pengembagan Jasa Konstruksi) adalah Bangunan Gedung, Bangunan Sipil, Instalasi Mekanikal dan Eletrikal, Jasa Pelaksanaan Lainnya, Jasa Pelaksanaan Spesialis, Jasa Pelaksanaan Ketrampilan. Masing-masing klasifikasi ini masih mempunyai sub-klasifikasi. Jadi, Anda harus memilih klasifikasi dan sub-klasifikasi mana yang akan Anda garap. 
Lembaga Pengmbangan Jasa Konstruksi telah mengeluarkan klasifikasi dan sub-klasifikasi lengkap dengan kode-kodenya untuk izin usaha jasa konstruksi.
BERAPA SKA YANG ANDA BUTUHKAN?
Jumlah SKA yang Anda butuhkan tergantung dari berapa bidang yang akan Anda garap. Bila Anda memilih 4 bidang, paling tidak Anda membutuhkan 5 SKA. Bila perusahaan Anda misalnya memilih kualifikasi M1, maka Anda harus memiliki satu SKA penanggung jawab teknik dan 4 penangjungjawab klasifikasi (bidang). 
Bila perusahaan Anda hanya menggarap 3 klasifikasi, maka Anda membutuhkan 4 SKA: 1 penanggungjawab teknik, 3 penanggungjawab klasifikasi.
Semua SKA harus mengikuti training yang telah ditentukan oleh asosiasi profesi terkait dan mengikuti wawancara atau membuat sebuah karya ilmiah sesuai dengan bidang yang mereka pilih sebelum mendapatkan sertikasi tenaga ahli (SKA).

SYARAT UNTUK SKA
• S1 Teknik dan Pertanian
• Mengisi Formulir Keanggotaan
• Fotocopy Izasa S1
• Fotocopy KTP
• Pasfoto 3x4 4 Lembar
• NPWP

TAHAP 2: SERTIFIKASI BADAN USAHA (SBU)
Bila perusahaan Anda telah memiliki sertifikasi tenaga ahli (SKA), baru Anda bisa mengurus sertifikasi badan usaha (SBU). Tanpa SKA, Anda tidak mungkin mendapatkan SBU. 
Untuk mendapatkan SBU, selain SKA, Anda harus menjadi anggota salah satu asosiasi, yang terakreditasi di LPJK. Kemudian, Anda membayar sejumlah biaya untuk mengurus SBU sesuai dengan bidang yang Anda garap. Banyak dokumen yang perlu Anda siapkan bila Anda mau mendapatkan SBU.
Pengurusan SBU ini bisa mengambil waktu kurang lebih 1 bulan bahkan lebih, tergantung banyaknya SBU yang diproses di LPJK.

SYARAT UNTUK SBU
• Akte Pendirian Usaha (PT atau CV)
• SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)
• Surat Keterangan Domisili Usaha
• Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
• Pengusaha Kena Pajak (PKP)
• Neraca & Laporan Keuangan Perusahaan
• Surat Keterangan Ketrampilan (SKT)/ Surat Keterangan Keahlian (SKA)
• Kartu Anggota Assosiasi (KTA)
• KTP Pengurus Perusahaan
• Kartu Keluarga Penanggungjawab Perusahaan
• Pas Foto 4x6 4 lembar
• Struktur Organisasi

TAHAP 3: SIUJK
Bila Anda sudah mempunyai SKA dan SBU, barulah Anda bisa mengurus Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) ke Pemda terkait.

PERSYARATAN UNTUK SIUJK :
Berikut adalah syarat-syarat dokumen yang diperlukan:
• Akte Pendirian Usaha (PT atau CV)
• SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)
• Surat Keterangan Domisili Usaha
• Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
• Pengusaha Kena Pajak (PKP)
• Surat Keterangan Ketrampilan (SKT)/ Surat Keterangan Keahlian (SKA)
• Sertfikasi Bada Usaha (SBU)
• KTP Pengurus Perusahaan
• Pas Foto 4x6 2 lembar

Untuk Info Lebih lanjut seputar Pengurusan pengurusan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dan Dokumen Legal Lainnya, silahkan menghubungi:
Tlp            : +62 21 2232 3693
Whatsapp : +62 81286254748
Email        : expatriatexpert@gmail.com
Facebook  : Expatriat Expert
Instagram  : Expatriat Expert
Website    : https://expatriatexpert.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jasa Pengurusan KITAS, KITAP dan Naturalisasi

Importers Manufacturers (IP) Non-B3 Waste - Plastic

NATURALISASI WNA KE WNI