Jasa Urus Ijin SNI


6. SNI
APA ITU SNI ?
SNI adalah Standar Nasional Indonesia, merupakan suatu dokumen yg berisikan ketentuan teknis, pedoman dan karakteristik kegiatan dan produk yang berlaku secara Nasional untuk membentuk keteraturan yang optimum dalam konteks keperluan tertentu.
Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tatacara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan Berlaku secara Nasiona.
Dalam perumusan standar sudah seharusnya juga melibatkan konsumen/lembaga konsumen. Hal ini dilakukan karena pada akhirnya pengguna standar tersebut adalah konsumen dan sekaligus mengoreksi kesalahan. Selama ini perumusan standar lebih pada pendekatan “proyek” yang pada akhirnya hanya berhenti pada rumusan standar tetapi tidak applicable.
Terakhir konsumen sangat berperan dalam pelaksanaan standar. Hal ini hanya efektif dilakukan apabila terlebih dahulu konsumen telah “melek” standar dengan cara dilakukan pendidikan konsumen secara masif tentang arti penting standar. Apabila konsumen sudah terinformasi tentang standar, konsumen akan menjadi pelaku pasar yang bertanggung jawab, dalam bentuk menjadikan mutu/standar sebagai referensi utama dalam menentukan pilihan sebuah produk.
Syarat :
Contoh Persyaratan Pendaftaran SNI Ke LSPro :
Dokumen Administrasi
1. Fotocopy Akte Notaris Perusahaan
2. Fotocopy SIUP, TDP
3. Fotocopy NPWP
4. Surat Pendaftaran Merek dari Dirjen HAKI / Sertifikat merek
5. Surat Pelimpahan Merek atau kerjasama antara pemilik merek dengan pengguna merek (Hanya bila merek bukan milik sendiri)
6. Bagan Organisasi yang disahkan Pimpinan
7. Surat Penunjukkan Wakil Manajemen dan Biodatanya
8. Surat Permohonan SPPT SNI
9. Angka Penegenal Importir (API) (bila bukan produsen)
10. Fotocopy Sertifikat Sistem Manajemen Mutu atau manajemen lainnya (bila ada)

Untuk Info Lebih lanjut seputar Pengurusan Ijin SNI dan Dokumen Legal Lainnya, silahkan menghubungi
Tlp            : +62 21 2232 3693
Whatsapp : +62 81286254748
Email        : expatriatexpert@gmail.com
Facebook  : www.facebook.com/expatriatexpert
Instagram  : www.instagram.com/expatriatexpert
Website    : https://expatriatexpert.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jasa Pengurusan KITAS, KITAP dan Naturalisasi

Importers Manufacturers (IP) Non-B3 Waste - Plastic

NATURALISASI WNA KE WNI