Jasa Urus Merek Dagang
Berikut kami sampaikan bagaimana cara daftar merek dagang di Dirjen HaKI
1. Apabila Didaftarkan Perorangan
a. KTP/Passpor Pemohon
b. Etiket merek (logo)
c. Surat Kuasa (apabila menggunakan Konsultan merek atau
Konsultan HKI)
d. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek (apabila menggunakan
Konsultan merek atau Konsultan HKI)
2. Apabila Didaftarkan Atas Nama Badan Hukum (Perusahaan,
Yayasan dan Koperasi) / Badan Usaha (CV dan Firma)
a. Akta Notaris pendirian badan hukum atau badan usaha
b. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
c. NPWP Perusahaan
d. KTP/Passpor Direktur atau Pengurus
e. Etiket merek (logo)
f. Surat Kuasa (apabila menggunakan Konsultan merek atau
Konsultan HKI)
g. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek (apabila menggunakan
Konsultan merek atau Konsultan HKI)
semoga dengan hadirnya kami bisa membantu anda dalam menangani masalah document sehingga waktu anda dapat menjadi efesien. kami menawarkan harga kompetitif. silahkan hubungi Kontak kami:
Tlp : +62 21 2232 3693
Whatsapp : +62 81286254748
Email : expatriatexpert@gmail.com
Facebook : Expatriat Expert
Instagram : Expatriat Expert
Website : https://expatriatexpert.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar