Jasa Urus Merek Dagang

Berikut kami sampaikan bagaimana cara daftar merek dagang di Dirjen HaKI
1. Apabila Didaftarkan Perorangan
a. KTP/Passpor Pemohon

b. Etiket merek (logo)
c. Surat Kuasa (apabila menggunakan Konsultan merek atau 
Konsultan HKI)
d. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek (apabila menggunakan 
Konsultan merek atau Konsultan HKI)

2. Apabila Didaftarkan Atas Nama Badan Hukum (Perusahaan, 
Yayasan dan Koperasi) / Badan Usaha (CV dan Firma)

a. Akta Notaris pendirian badan hukum atau badan usaha
b. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
c. NPWP Perusahaan
d. KTP/Passpor Direktur atau Pengurus
e. Etiket merek (logo)
f. Surat Kuasa (apabila menggunakan Konsultan merek atau 
Konsultan HKI)
g. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek (apabila menggunakan 
Konsultan merek atau Konsultan HKI)

semoga dengan hadirnya kami bisa membantu anda dalam menangani masalah document sehingga waktu anda dapat menjadi efesien. kami menawarkan harga kompetitif. silahkan hubungi Kontak kami:
Tlp            : +62 21 2232 3693
Whatsapp : +62 81286254748
Email        : expatriatexpert@gmail.com
Facebook  : Expatriat Expert
Instagram  : Expatriat Expert
Website    : https://expatriatexpert.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jasa Pengurusan KITAS, KITAP dan Naturalisasi

Importers Manufacturers (IP) Non-B3 Waste - Plastic

NATURALISASI WNA KE WNI