jasa Urus IZIN GANGGUAN (HO/UUG)

IZIN GANGGUAN (HO/UUG)
Izin Undang Undang Gangguan (Hinder Ordonantie/HO) adalah izin gangguan yang diberikan kepada orang pribadi atau badan usaha dilokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Persyaratan Pengurusan UUG/HO :
1. Copy Akta Pendirian dan Perubahannya jika ada;
2. Copy SK Pengesahan Kemenkumham;
3. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
4. Copy KTP Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan;
5. Copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
6. Copy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan);
7. Copy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Tahun Terakhir;
8. Copy IMB (Izin Mendirikan Bangunan);
9. Copy Kontrak Sewa Tempat Usaha;
10. Denah Lokasi;
11. Denah Tata Letak Ruang dan Peralatan yang telah disetujui Pimpinan Perusahaan;
12. Surat Persetujuan Tetangga.
Untuk Info Lebih lanjut seputar Pengurusan Surat Izin Gangguan (UUG/HO) dan Dokumen Legal Lainnya, silahkan menghubungi:
Tlp            : +62 21 2232 3693
Whatsapp : +62 81286254748

Email        : expatriatexpert@gmail.com
Facebook  : Expatriat Expert
Instagram  : Expatriat Expert
Website    : https://expatriatexpert.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jasa Pengurusan KITAS, KITAP dan Naturalisasi

Importers Manufacturers (IP) Non-B3 Waste - Plastic

NATURALISASI WNA KE WNI