Jasa Urus Perijinan BPOM
Badan Pengawas Obat & Makanan atau disingkat BPOM adalah sebuah institusi pemerintah diindonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Tugas dan wewenang BPOM RI lebih besar dari pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM), karena ruang lingkupnya melakukan pengawasan obat dan makanan di seluruh Indonesia. Sedangkan BBPOM ruang lingkupnya hanya mengawasi Diwilayah.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mempunyai tugas yaitu melakasanakan tugas pemerintahan dibidang pengawasan obat-obatan dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan mempunyai fungsi, antara lain:
1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional dibidang pengawasan obat dan makanan.
2. Pelaksanaan dan kebijakan tertentu dibidang pengawasan obat dan makanan.
3. Koordinasi kegiatan fungsional dalam melaksanakan tugas BPOM
4. Pemantauan pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instasi pemerintah dan masyarakat dibidang obat dan makanan.
Menjalankan fungsi Badan Pengawasan Obat dan Makanan mempunyai kewenagan, yaitu:
1. Penyusunan rencana nasional secara makro dibidangnya
2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro
3. Penetapan system informasi di bidangnya
4. Penetapan persyaratan pengunaan bahan tambahan (zat aditif) tertentu untuk makanan dan penetapan pedoman pengawasan peredaran obat dan makanan
5. Pemberian ijin dan pengawasan peredaran obat serta pengawasan industry farmasi
6. Penetapan pedoman penggunaan konservasi, pengembangan dan pengawasan tanaman obat
Untuk Info Lebih lanjut seputar Perijinan BPOM untuk obat, makanan dan produk impor dari luar negeri, silahkan menghubungi :
Tlp : +62 21 2232 3693
Whatsapp : +62 81286254748
Email : expatriatexpert@gmail.com
Facebook : www.facebook.com/expatriatexpert
Instagram : www.instagram.com/expatriatexpert
Website : https://expatriatexpert.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar