Jasa Urus Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol ( SIUP- MB)
SIUP MB
Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 43/M-DAG/PER/9/2009, Pasal 19, 23 (1, 4, 9), 34, 35, 38, 39, dan 40.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Perizinan Tertentu.
4. Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor : 19 Tahun 2010, tanggal 29 Desember 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2010.
Definisi
Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Perdagangan adalah kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi. Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP.
Siup dibagi menjadi 3 macam :
Siup Kecil, SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Siup Menengah, SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Siup Besar, SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.. SIUP Mikro dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro.
Syarat;
1. Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
2. Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
o Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
Kementrian Koperasi, jika Koperasi
Pengadilan Negeri, jika CV
o Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
o NPWP Badan Hukum
4. Jika dikuasakan
o Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
o KTP orang yang diberi kuasa
5. Surat penunjukan dari Importir Terdaftar (ITMB), jika toko bebas bea
6. Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
o Pasfoto berwarna penanggung jawab perusahaan atau direktur utama ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
o Rencana penjualan minuman beralkohol 1 (satu) tahun ke depan
7. Jika menyewa tanah atau bangunan:
o Perjanjian sewa menyewa tanah atau bangunan
o Surat pernyataan diatas materai Rp. 6000 yang menyatakan bahwa pemilik tanah atau bangunan tidak keberatan tanah dan bangunannya digunakan
o KTP pemilik tanah atau bangunan [Fotocopi]
8. Surat perjanjian kerjasama dengan Distributor atau sub-Distributor
9. Izin Gangguan (ITU UUG atau HO) [Fotokopi]
10. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) [Fotokopi]
11. Izin Usaha Perdagangan (SIUP) [Fotokopi] dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Pariwisata (bar, diskotik, dan lain-lain), jika penjual langsung [Fotokopi]
12. Izin TBB (Toko Bebas Bea) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, jika toko bebas bea
13. Izin keramaian yang diterbitkan oleh Polisi Daerah Metro Jaya
14. Checklist Persyaratan
Untuk Info Lebih lanjut seputar Pengurusan SIUP-MB ATAU Dokumen Legal Lainnya, silahkan menghubungi:
Tlp : +62 21 2232 3693
Whatsapp : +62 81286254748
Email : expatriatexpert@gmail.com
Facebook : Expatriat Expert
Instagram : Expatriat Expert
Website : https://expatriatexpert.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar