Jasa Urus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Kepemilikan IMB ini tentunya sangat penting, terutama Anda yang akan mendirikan bangunan. Karena dengan Anda memiliki IMB ini, Anda tidak perlu lagi takut dengan berbagai masalah, karena Anda secara sah sudah memiliki izin legal untuk mendirikan bangunan.
Berdasarkan PERGUB 129 Tahun 2012, untuk pengurusan IMB diperlukan beberapa syarat yang dibagi berdasarkan jenis bangunan.
1. Syarat pembuatan IMB untuk bangunan tempat tinggal :
a. Foto copy KTP, NPWP & PBB
b. Foto copy Bukti kepemilikan Tanah, 1 set (Sertifikat Tanah, Surat Kavling/Girik/Surat keputusan hak atas tanah dari BPN).
c. Surat pernyataan bahwa tanah yang di kuasai tidak dalam sengketa.
d. Keterangan Rencana Kota & Peta Rencana Kota dari Dinas/Sudin
e. Tata Ruang.
f. Gambar Arsitektur.
g. Surat Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) bidang Arsitektur.
h. Foto copy SIPPT , bila luas tanah di atas 5000 m2, dll.
2. Syarat pembuatan IMB untuk non tempat tinggal :
a. Formulir permohonan IMB
b. Akte perusahaan (bila pemohon adalah perusahaan) Fotokopi
c. KTP pemohon (fotokopi)
d. NPWP pemohon (fotokopi)
e. sertifikat tanah (fotokopi)
f. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) (fotokopi)
g. Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan RTLB.
h. SIPPT apabila luas daerah perencanaan lebih dari 5000m2 (Fotokopi).
i. Gambar rencana Arsitektur yang di tandatangani pemegang IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) Arsitektur
j. Hasil penyelidikan Tanah (Sondir).
k. Perhitungan dan Gambar Rencana Struktur yang di tandatangani pemegang IPTB Struktur.
l. Rekomendasi hasil persetujuan TPAK, apabila ketinggian bangunan lebih dari 9 lantai.
m. Persetujuan hasil sidang TPKB , apabila ketinggian bangunan lebih dari 9 lantai dan atau bangunan dengan basemant lebih dari 1 lantai, atau bangunan dengan struktur khusus.
n. Gambar rencana Instalasi dan Perlengkapan bangunan, yang di tandatangani oleh Perencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan pemegang IPTB, yang meliputi bidang – bidang :
- Listrik Arus Kuat (LAK).
- Listrik Arus Lemah (LAL).
- Tata Udara dalam Gedung (TUDG).
- Transportasi dalam Gedung (TDG).
o. Design Report.
p. Rekomendasi UKL/UPL apabila luas bangunan 2000m2 – 10000m2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan di atas 10000m2.
q. Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas pelaksanaan bangunan dari pemilik bangunan.
r. Surat Kuasa Pengurusan dari Pemilik/pemohon kepada yang mengurus. (bila pengurusan di kuasakan oleh pemohon).
Jika syarat yang dibutuhkan untuk pembuatan IMB baik untuk bangunan tempat tinggal atau bangunan non tempat tinggal sudah terpenuhi langkah selanjutnya adalah pembuatan. Namun perlu Anda ketahui, pembuatan IMB ini tentu saja memerlukan waktu dan proses yang cukup lama. Apabila syarat dan ketentuan tidak sesuai dengan yang dibutuhkan. Untuk itu, jika Anda tidak memiliki banyak waktu dalam pengurusan IMB sangat disarankan untuk menggunakan jasa pengurusan IMB.
Nah, pilihan tepat untuk Anda yang saat ini bingung mencari jasa kami Expatriat Expert adalah solusi bagi kesulitan Anda dalam pengurusan IMB. Khususnya Anda di wilayah Jabodetabek, tidak perlu lagi ribet untuk mengurusi segala keperluan yang dibutuhkan untuk pengurusan IMB. Karena Kami siap bantu hingga urusan tuntas.
Untuk info lebih lanjut hubungi kami di :
Tlp : +62 21 2232 3693
Whatsapp : +62 81286254748
Email : expatriatexpert@gmail.com
Facebook : Expatriat Expert
Instagram : Expatriat Expert
Website : https://expatriatexpert.blogspot.com
Website : https://expatriatexpert.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar