Jasa Urus AMDAL
Dasar Hukum
1. Undang-Undang no. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Amdal
3. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan
Definisi
AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup di satu sisi merupakan bagian studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, di sisi lain merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Berdasarkan analisis ini dapat diketahui secara lebih jelas dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, baik dampak negatif maupun dampak positif yang akan timbul dari usaha dan/atau kegiatan sehingga dapat dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif.
Syarat
1. PROSEDUR DAN CARA MENGURUS PERIJINAN UKL/UPL:
Identitas Pamrakarsa
Rencana Usaha dan Kegiatan
Dampak Lingkungan Yang Akan Terjadi
Program Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Tanda tangan dan Cap
2. PERSYARATAN UNTUK MELENGKAPI UKL/UPL
Foto copy Ktp pemohon
Foto copy PBB tahun terakhir
Foto copy Bukti kepemilikan tanah
Foto copy Akte pendirian perusahaan
Foto copy NPWP\
Surat Rekomendasi AMDAL/UKL/UPL dari Dinas Terkait
Dokumen AMDAL /UKL/UPL
Foto copy Ijin Lokasi
Foto copy IPR
Foto copy Site Line
3. PROSES PENYUSUNAN AMDAL TERDIRI DARI:
Dokumen Kerangka Acuan (KA)
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
Dokumen Rencana Pengelolaan Dampak Lingkungan Hidup (RKL)
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
4. PROSEDUR dan CARA UNTUK PENYUSUNAN PERIJINAN AMDAL;
Proses Penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses Pengumuman lingkungan dan Konsultasi masyarakat
Penyusunan dan Penilaian KA-ANDAL (scoping)
Penyusunan dan Penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Untuk Info Lebih lanjut seputar Pengurusan UKL/UPL-SPPL-AMDAL ATAU Dokumen Legal Lainnya, silahkan menghubungi:
Tlp : +62 21 2232 3693
Whatsapp : +62 81286254748
Email : expatriatexpert@gmail.com
Facebook : Expatriat Expert
Instagram : Expatriat Expert
Website : https://expatriatexpert.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar