NATURALISASI WNA KE WNI
. NATURALISASI WNA KE WNI
Jasa urus pernikahan Warga Negara Asing yang ingin menikah dengan warga Negara Indonesia (pernikahan dilakukan di Indonesia).
1. Ketentuan Umum
· Berusia 18 tahun ke atas
· Memiliki pekerjaan dan berpenghasilan tetap.
· Telah tinggal dan menetap di Indonesia sekurang kurangnya 5 tahun berturut turut.
· Bias berbahasa Indonesia / bersedia belajar bahasa Indonesia
· Sehat jasmani rohani.
· Tida ada catatan criminal
· Mengakui pancasila dan undang-undang dasar 1945
· Membayar biaya-biaya administrasi yang ada.
· Memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan.
· Mengajukan permohonan menjadi warga Negara Indonesia ke Prieiden melalui KemenKum dan Ham Republik Indonesia.
2. Syarat document yang diperlukan
· Surat permohonan sponsor.
· Surat pernyataan dan jaminan tentang keberadaan orang asing.
· Identitas diri sponsor
· Copy TA 01 dari kemenakertrans.
· Rptka dari kemenakertrans.
· CV (Curriculum vitae)
· Surat keterangan domisili dari pejabat pemerintah daerah yang berwenang.
· Layanan perpanjangan dilengkapi dengan IMTA (TA.04).
· Paspor kebangsaan asli dan fotocopy.
· A/D Card
· Surat/akte perkimpoian (bagi yang suami/istrinya WNI)
Dan lebih dari 658 jenis perizinan kami bisa bantu proses kerjakan
silahkan hubungi Kontak kami:
Komentar
Posting Komentar