Jasa Urus Usaha Dagang (UD)

Perusahaan Perseorangan Atau Usaha Dagang (UD), merupakan bentuk usaha yang paling sederhana karena pengusahanya hanya satu orang, yang di maksud dalam pengusaha disini adalah orang yang memiliki perusahaan. Sumber hukum dalam usaha dagang ini adalah kebiasaan dan yurisprudensi, karena belum terdapat pengaturan yang resmi dalam suatu undang-undang yang khusus mengatur tentang usaha dagang, Namun dalam praktek usahanya di masyarakat telah diakui keberadaannya.
Perbedaan
Usaha Dagang (UD)
Perseroan Terbatas (PT)
Kepemilikan
Perseorangan
Minimal 2 orang pendiri/pemegang saham
Status Badan Hukum
Bukan Badan Hukum
Badan Hukum
Tanggung Jawab
Tidak terbatas, hingga ke harta pribadi
Terbatas, sebatas modal yang disetor/sebatas saham yang dimiliki
Fungsi pemilik dan pengurus
Pemilik, umumnya sekaligus sebagai pihak yang mengurus jalannya usaha
Ada pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus/direksi
Modal minimum
Tidak ditentukan
Tidak ditentukan

Prosedur pendirian Usaha Dagang :

  1. Akta Pendirian Usaha dagang dibuat oleh notaris
  2.  Didaftarkan dikepanitareaan PN setempat
  3.  Mengurus SUIP/TDP ke kantor perindag
  4. Pengurusan ijin-ijin lainnya
Persyaratan pendirian usaha dagang UD:
Fotocopy KTP Pemilik
Fotocopy Kartu Keluarga Pemilik
Fotocopy NPWP Pribadi Pemilik
Surat Pengantar dari RT/RW (jika Kantor di Rumah/Ruko)

Fotocopy PBB Tahun Terakhir dan Surat Sewa (jika Kantor sewa)

Pas Foto 3×4 Berwarna 3 Lembar


Bagi anda yang ingin mengurus pendirian usaha dagang jangan ragu untuk menghubungi kami. kami dari Expatriat Expert siap membantu anda dalam mengatasi segala permasalahan tentang legal document. lebih jelasnya anda bisa hubungi kami di bawah ini;

Tlp            : +62 21 2232 3693
Whatsapp : +62 81286254748
Email        : expatriatexpert@gmail.com
Facebook  : Expatriat Expert
Instagram  : Expatriat Expert
Website    : https://expatriatexpert.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jasa Pengurusan KITAS, KITAP dan Naturalisasi

Importers Manufacturers (IP) Non-B3 Waste - Plastic

NATURALISASI WNA KE WNI