Jasa Urus Usaha Dagang (UD)
Perusahaan Perseorangan Atau Usaha Dagang (UD), merupakan bentuk usaha yang paling sederhana karena pengusahanya hanya satu orang, yang di maksud dalam pengusaha disini adalah orang yang memiliki perusahaan. Sumber hukum dalam usaha dagang ini adalah kebiasaan dan yurisprudensi, karena belum terdapat pengaturan yang resmi dalam suatu undang-undang yang khusus mengatur tentang usaha dagang, Namun dalam praktek usahanya di masyarakat telah diakui keberadaannya.
Perbedaan
|
Usaha Dagang (UD)
|
Perseroan Terbatas (PT)
|
Kepemilikan
|
Perseorangan
|
Minimal 2 orang pendiri/pemegang saham
|
Status Badan Hukum
|
Bukan Badan Hukum
|
Badan Hukum
|
Tanggung Jawab
|
Tidak terbatas, hingga ke harta pribadi
|
Terbatas, sebatas modal yang disetor/sebatas saham yang dimiliki
|
Fungsi pemilik dan pengurus
|
Pemilik, umumnya sekaligus sebagai pihak yang mengurus jalannya usaha
|
Ada pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus/direksi
|
Modal minimum
|
Tidak ditentukan
|
Tidak ditentukan
|
Prosedur pendirian Usaha Dagang :
- Akta Pendirian Usaha dagang dibuat oleh notaris
- Didaftarkan dikepanitareaan PN setempat
- Mengurus SUIP/TDP ke kantor perindag
- Pengurusan ijin-ijin lainnya
Fotocopy KTP Pemilik
Fotocopy Kartu Keluarga Pemilik
Fotocopy NPWP Pribadi Pemilik
Surat Pengantar dari RT/RW (jika Kantor di Rumah/Ruko)
Fotocopy PBB Tahun Terakhir dan Surat Sewa (jika Kantor sewa)
Pas Foto 3×4 Berwarna 3 Lembar
Bagi anda yang ingin mengurus pendirian usaha dagang jangan ragu untuk menghubungi kami. kami dari Expatriat Expert siap membantu anda dalam mengatasi segala permasalahan tentang legal document. lebih jelasnya anda bisa hubungi kami di bawah ini;
Tlp : +62 21 2232 3693
Whatsapp : +62 81286254748
Email : expatriatexpert@gmail.com
Facebook : Expatriat Expert
Instagram : Expatriat Expert
Website : https://expatriatexpert.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar