Jasa pengurusan izin usaha tetap( IUT) PMA/PMDN

bagaimana sih caranya urus IUT-izin usaha tetap PMA/PMDN yang tidak harus memakan waktu yang lama?
jika anda mempunya pertanyaan seperti diatas, kami punya solusinya. ambil telfon anda langsung aja hubungi kami. kami akan memberikan informasi secara detail mengenai IUT dan tidak hanya informasi yang kami berikan kami juga akan membantu anda untuk menyelsaikan permasalahan anda yang berhubungan dengan IUT. karena kami adalah Expatriat Expert biro jasa yang menangani 658 jenis perijinan. semoga kami bisa membantu anda, kepuasan customer adalah hal yang paling penting.

Persyaratan :

Fotocopy Akte Pendirian dan Segala Perubahannya berikut Pengesahan Menteri Hukum dan HAM
Fotocopy Domisili Perusahaan
Fotocopy NPWP Perusahaan
Fotocopy SP BKPM / Pendaftaran Penanaman Modal / Izin Prinsip dan Perubahannya
Fotocopy IUT (jika IUT Perluasan)
Fotocopy IMB (jika bangunan milik sendiri)
Fotocopy Sewa menyewa kantor (jika kantor sewa)
Fotocopy Sertifikat Tanah (jika tanah milik sendiri)
Fotocopy UUG/HO (untuk berlokasi diluar Kawasan Industri)
Dokumen UKL/UPL untuk bidang selain perdagangan dan konsultasi, SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) yang telah disahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Setempat bagi perusahaan Perdagangan dan Konsultasi
LKPM Periode terakhir (Bisa dibantu).

Proses Pengurusan : 14 Hari kerja
Untuk info lebih lanjut hubungi :
Tlp            : +62 21 2232 3693
Whatsapp : +62 81286254748

Email        : expatriatexpert@gmail.com
Facebook  : Expatriat Expert
Instagram  : Expatriat Expert
Website    : https://expatriatexpert.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jasa Pengurusan KITAS, KITAP dan Naturalisasi

Importers Manufacturers (IP) Non-B3 Waste - Plastic

NATURALISASI WNA KE WNI